MAKALAH PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
MAKALAH
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
DISUSUN OLEH
:
- ILHAM PRATAMA (13116435)
- M. HADI SAPUTRA (14116881)
- PUTRI AWALIA (15116839)
- REZKY A. PUTRA (18116161)
- ILHAM PRATAMA (13116435)
- M. HADI SAPUTRA (14116881)
- PUTRI AWALIA (15116839)
- REZKY A. PUTRA (18116161)
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI 2016
JURUSAN SISTEM INFORMASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Pelapisan Sosial”.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pelapisan sosial. Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan.
Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu
yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi
siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Depok, 22 Oktober 2016
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
1. KATA PENGANTAR ii
2. DAFTAR ISI iii
3. BAB I PENDAHULUAN
4. A. Latar belakang 1
5. B. Rumusan Masalah 1
6. C. Tujuan Penulisan 1
7. BAB II PEMBAHASAN
8. A. Pelapisan Sosial 2
9. B. Kesamaan Derajat 3
10. C. Prasangka dan Driskiminasi 4
11. BAB III PENUTUP
12. A. Kesimpulan 6
13. DAFTAR PUSTAKA.......................................................7
iii
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam masyarakat kita terdapat berbagai kedudukan,
seperti dokter, insinyur, guru, pengusaha, petani, pedagang, wartawan, polisi,
mahasiswa, ulama, nelayan, dan sebagainya. Kedudukan- kedudukan ini dinilai
oleh masyarakat umum berkenaan dengan suatu skala tinggi rendah, sehingga ada
kedudukan yang dianggap tinggi, dan ada kedudukan yang dianggap rendah.
Masyarakat sebagai keseluruhan terdapat bermacam-macam
dasar untuk menentukan tinggi rendah kedudukan seseorang, dasar penilaian yang
berlaku dalam satu kesatuan sosial tertentu saja. Dengan demikian, bahwa di
berbagai kesatuan sosial dijumpai perbedaan tinggi rendah kedudukan yang
mengakibatkan adanya pelapisan-pelapisan sosial dalam kesatuan sosial yang
bersangkutan.
Maka dari itu disini kami akan menjelaskan tentang
pelapisan-pelapisan sosial dan apa saja yang dapat mempengaruhi terjadinya
pelapisan sosial.
- Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah makna dan terjadinya pelapisan sosial?
2.
Apakah persamaan
derajat?
3.
Apakah diskriminasi?
- Tujuan Penulisan
1.
Agar mengetahui arti
dan asal mula terjadiya pelapisan sosial
2.
Mengetahui tentang
persamaan derajat
3.
Mengetahui tentang
diskriminasi
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PELAPISAN SOSIAL
a. Pelapisan Sosial ( Stratifikasi Sosial )
Stratifikasi berasal
dari kata Stratus yang artinya lapisan (berlapis-lapis). Sehingga Stratifikasi
Sosial berarti “lapisan sosial“.
Menurut Pitirim A.
Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui
adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu,
mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada
di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas
rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
.
b. Pelapisan sosial
ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan
pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat. Tetapi hal ini perlu di ingat
bahwa ketentuan ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan
perempuan yang kemudian menjadi dasar dari pada pembagian pekerjaan , semata
mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.kita lihat saja misalnya kedudukan
laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa
kekuasaan keluarga di tangan ayah sedangkan di Minangkabau tidak demikian.
Dalam hubunganya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki
cara sendiri sendiri.Di Irian misalnya atau Bali , wanita harus harus lebih
bekerja keras dari pada laki-laki.
Di dalam organisasi
mayarakat primitif pun dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu
sudah ada.Hal ini terwujud bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
2) Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak yang
istimewah
3) Adanya pemimpin yang
paling berpengaruh
4) Adanya orang-orang
yang dikecilkan di luar kasta dan orang di luar perlindungan hukum (cutlaw men)
5) Adanya pembagian
kerja didalam suku itu sendiri
ekonomi dari
individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang sesungguhnya
adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal.
2
B.
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara
manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya
seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan
kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (Konstitusi) sebagai hak dan
kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas
dari rasa takut perlunya adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini
adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan
asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif.
Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam
arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini di jamin oleh undang-undang
. kesamaan derajat dan isi jaminan oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
1) Persamaan Hak
Adanya kekuasaan
negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang
mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia
memasuki lingkungan hak asasi manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas
hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan di sinilah timbul persengketaan pokok
antara dua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud
dalam hak hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan
yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara
tadi.
Mengenai persamaan
hak ini selanjutnya di cantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak
(Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal
pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : ”Sekalaian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabatdan hak yang sama. Mereka dikaruniai
akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan,”
Pasal 2 ayat 1 : “ Setiap
orang berhak ats semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini dengan tada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna,
jenis kelamin.
3
C.
PRASANGKA DAN
DISKRIMINASI
a. Prasangka dan
diskriminasi
. Prasangka dan
diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut
dapat merugikan pertumbuhan perkembangan dan bahkan intregasi masyarakat
Prasangka mempunyai
dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap
bermusuhan sudah nampak. Melalui proses belajar dan semakin besarnya manusia,
membuat sikap cenderung untuk membeda-bedakan. Perbedaan yang secara sosial
dilaksanakan antar lembaga atau kelompok dapat menimbulkan prasangka. Kerugian
prasangka melalui hubungan pribadi akan menjalar, bahkan melembaga
(turun-menurun) sehingga tidak heran kalau prasangka ada pada mereka yang
berpikiranya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendikiawan , sarjana,
pemimpin atau negarawan. Jadi prasangka dasarnya pribadi dan dimiliki bersama.
Perbedaan terpokok
antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka menunjukan pada aspek sikap,
sedangkan diskriminatif pada tindakan. Diskriminatif merupakan suatu
pola perilaku yang mengarah pada perlakuan yang tidak adil atau tidak
menyenangkan terhadap kelompok lain. Menurut Morgan (1966) sikap adalah
kecenderungan untuk berespons baik secara positif atau negatif terhadap orang,
objek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui bila ia sudah bertindak atau
bertingkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan
tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak
tampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya
realistis. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang realistis,
sedangkan prasangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu
masing-masing.
Gradasi prasangka
menunjukan adanya distansi sosial antara ingroup dan outgroup. Dengan kata
lain,tingkat prasangka itu menumbuhkan jarak sosial tertentu di antara anggota
kelompok sendiri dengan anggota-anggota kelompok luar, dengan kata lain adanya
diskriminatif antar kelompok.
Prasangka bisa
diartikan sebagai suatu sikap terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi
yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi
(terlalu menyederhanakan) terhadap suatu realita.
Dalam kehidupan
sehari-hari, prasangka ini banyak di muati emosi-emosi atau unsur efektif yang
kuat. Jika prasangka itu disertai agresivitas dan rasa permusuhan, semuanya
tidak bisa disalurkan secara wajar, biasanya orang yang bersangkutan lalu mencari
obyek “kambing hitam”, yaitu suatu obyek
untuk melampiaskan segenap frustasi, dan rasa-rasa negatif. Kambing hitam itu
biasanya berwujud individu atau kelompok sosial yang lemah ,golongan minoritas,
anggota kelompok luar, ras lain atau suatu bangsa tertentu. Dengan kata lain,
mencoba untuk mendiskriminasikan pihak-pihak lain, yang belum tentu pihak-
pihak tersebut bersalah. Pada lazimnya prasangka sedemikian itu dibarengi
dengan rasionalisasi, yaitu membuat rasional segala sesuatu yang tidak
rasional. Juga disertai proyeksi dari segala prasangka dan pikiran yang
negatif, diproyeksikan kepada si “kambing hitam”. Pada akhirnya dibarengi justifikasi
diri, yaitu pembenaran diri terhadap semua tingkah laku sendiri.
Diskriminasi terhadap suatu kelompok atau pihak lain akan merugikan pihak yang
dikenai diskriminasi,
4
b. Sebab-sebab timbulnya
prasangka dan diskriminasi
a) Belatar belakang
sejarah :
Orang-orang kulit putih di Amerika
Serikat berprasangka negatif terhadap orang-orang Negro, belatar belakang pada
sejarah masa lampau, bahwa orang-orang kulit putih sebagai tuan dan orang Negro
berstatus Sebagai budak. Walaupun reputasi dan prestasi orang-orang Negro
dewasa ini cukup dibanggakan, terutama dalam bidang olahraga, akan tetapi
prasangka terhadap orang-orang Negro sebaai biang keladi kerusuhan dan keonaran
belum sirna sampai dengan generasi-generasi sekarang ini.
b) Dilatar belakangi
oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
Suatu prasangka muncul dan berkembang dari
suatu individu terhadap individu lain, atau terhadap sosial tertentu.
Pada sisi lain prasangka bisa berkembang
lebih jauh sebagai akibat adanya jurang pisah antara kelompok orang-orang kaya
dengan golongan orang-orang miskin. Harta kekayaan orang-orang kaya baru,
diprasangkai bahwa harta-harta itu didapat dari usaha-usaha yang tidak halal.
c) Bersumber dari faktor
kepribadian
Keadaan frustasi dari beberapa orang atau
kelompok sosial tertentu merupakan kondisi sosial yang cukup untuk menimbulkan
tingkah laku agresif. Para ahli beranggapan bahwa prasangka lebih dominan
disebabkan tipe kepribadian orang-orang tertentu.
d) Belatar belakang dari
perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
5
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran
yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Stratifikasi berasal
dari kata Stratus yang artinya lapisan (berlapis-lapis). Sehingga Stratifikasi
Sosial berarti “lapisan sosial“.Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat
universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu
ada. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan
antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat.
Sifat perhubungan
antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik,
artinya seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak
dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (Konstitusi) sebagai hak
dan kewajiban asasi.
Prasangka dan
diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut
dapat merugikan pertumbuhan perkembangan dan bahkan intregasi masyarakat.
Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka
menunjukan pada aspek sikap, sedangkan diskriminatif pada tindakan.
Diskriminatif merupakan suatu pola perilaku yang mengarah pada perlakuan yang
tidak adil atau tidak menyenangkan terhadap kelompok lain.
6
DAFTAR
PUSTAKA
- Ahmadi, Abu dkk. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT Rineka Cipta.
- MS, Wahyu. 1986. Wawasan Ilmu Sosial Dasar. Surabaya: Usaha Nasional.
- Hartomo, dkk. 1990. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
7
Terimakasih Semoga Bermanfaat ღღღ
Komentar
Posting Komentar